Menghitung Zakat Penghasilan
Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan dan lain sebagainya. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang hartanya sudah cukup nisabnya untuk dibagikan kepada para mustahik zakat.
Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer –berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat– bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(QS. Adz-Dzariyat (51): 19) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer diatur mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan:
1. Diperhitungkan selama setahun
Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85 gr emas (anggap emas Rp. 300 000/gram), maka:
Minimal wajib zakat profesi, jika penghasilan mencapai = 85 gram x harga emas per gram = 85 gram x Rp. 300 000/gram = 25 500 000.
Jika penghasilan Anda mencapai 25 000 000, maka Anda wajib membayar zakat 2,5 % x penghasilan Anda. Jika tidak, maka tidak wajib membayar zakat.
2. Dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan
Ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di –qiyas-kan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya)
Contoh: Penghasilan saya Rp. 1 750 000, maka: karena harga beras saat ini Rp 8 000: harga beras per kg x 522 kg beras = Rp 8 000 x 522 = Rp. 4 176 000. Karena 1 750 000 < 4 176 000, maka saya tidak wajib membayar zakat.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.
wallahualam.
[ditulis kembali dengan beberapa perubahan di http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-penghasilan-apakah-ada-dalam-syariat-islam.htm]
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Terkini
- Menghitung Zakat Penghasilan
- Hakikat Manusia Menurut Islam
- Simulation of Water Quality Modelling of The Open Sea By Integrating MuQual3D and SINTEF Dream to Preserve The Environment of The Ocean
- Resensi Buku ‘The Chinese Tao of Business’
- Solusi supaya Indonesia Jaya
- Konsep Ketuhanan Dalam Islam
- Sejarah Mahawarman
- Bela Negara
- Teks Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yg Asli (versi 3 stanza)
- Tentang Kebiasaa, Karakter, Disiplin
- Tentang Teknik Kelautan ITB
- Hadiah Ulang Tahun
-
Tautan
-
Arsip
- Oktober 2011 (1)
- Maret 2011 (1)
- Desember 2010 (1)
- Desember 2009 (1)
- Agustus 2008 (1)
- Juli 2008 (3)
- Maret 2008 (8)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS